Batasi Ekspor Kendaraan dari Indonesia, Filipina Terapkan Safeguard

0
Foto: CNBC Indonesia
- Advertisement -

NMAA News- Pemerintah Filipina memberlakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif berupa mobil penumpang, dan  kendaraan komersial ringan. Tindakan tersebut berlaku untuk semua negara yang mengekspor kendaraannya ke Filiphina, salah satunya Indonesia.

Implikasi BMPTS tersebut berupa cash bond dengan nilai PHP 70 ribu per unit atau setara dengan kurs sekarang Rp 20,2 juta bagi mobil penumpang atau kendaraan dan PHP 110 ribu per unti atau setara Rp 31,8 juta  untuk kendaraan komersial ringan.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan penumpang dengan nilai free on board di aras US$ 25 ribu serta kendaraan ringan komersial dengan nilai di atas US$ 28 ribu, termasuk kendaraan kegunaan khusus maupun Semi-Knocked Down (SKD) serta Completely Knock Down (CKD).

Menyikapi tindakan tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus berupaya agar terlepas dari pembatasan BMTPS itu.  Dalam kanal Youtube CNBC Indonesia Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, sudah melakukan upaya mengedepankan komunikasi secara objektif.

“Berdasarkan data yang kami punya, kami sudah menyampaikan keberatan secara tertuliskepada otoritas filiphina dan secara verbal di forum John Walking Group Indonesia-Filiphina agustus lalu,” ujar Jerry, Senin (18/1/2021) kemarin.

Ia melanjutkan, pernyataan pemerintah RI berisikan permohonan analisis penyelidikan yang mungkin saat ini tidak begitu valid dan tidak begitu kuat secara konten dan secara substansi.

“Bersama para stakeholders, kami akan berencana menyampaikan pandangan dalam public hearing yang akan dilakukan pada awal februari 2021. Tentunya tentunya ini bagaimana kita mengedepankan komunikasi objektivitas dan memposisikan permasalahan ini sesuai dengan porsinya,” terang Jerry.

Dalam surat resmi  Kementrian Perdagangan dan Industri (DTI) Filiphina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa kenaan BMTPS mulai berlaku terhitung sejak 200 hari dikeluarkannya customs order Filiphina pada 5 Januari lalu.

Salah satu Agen Pemegang Merek (APM) Indonesia, Honda Prospect Motor  (HPM) mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut. Karenanya, angka ekspor Honda ke Filipina cukup “Safeguard tersebut nggak ada alasan kuat, otomotif sudah disepakati negara-negara ASEAN, sehingga sudah bulat disepakati berapa ASEAN local content dan semua sudah ada kesepakatan,” kata Director in Charge of Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor Yusak Billy dalam Honda Virtual Media Gathering 2021, Senin (18/1/21) kemarin.

Pembahasan ini berlanjut dengan diadakannya agenda meetingyang dihadiri APM serta beberapa kementrian untuk mengajukan keberatan.

“Beberapa Kementerian di Indonesia sangat aktif menindaklanjuti upaya safeguard kendaraan bermotor CBU itu. Karenanya minggu kemarin Kementerian terkait sudah mengadakan rapat untuk memberi tanggapan ke Filipina, baik dari Kemenlu, Kemenperin dan Gaikindo. Minggu ini rencana akan lanjut meeting zoom dengan Menko (Perekonomian),” jelas Billy.

Hasil pertemuan ini sangat menentukan bagi langkah Honda ke depan. Sebab, terhitung pada April 2019 hingga Desember 2020 lalu, Honda sudah mengekspor market leader mereka, Honda Brio ke pasar Filipina dan Vietnam. Tercatat, capai jumlah pengiriman hingga 12.810 unit.

“Jadi sebetulnya kebijakan proteksi Filipina ini bisa berdampak terhadap ekspor CBU, terutama dari sisi harga, mereka akan melindungi produksi lokal, karena akan dikenakan tambahan pajak. Kita sekarang lagi pelajari dampaknya bagi ekosistem,” jelas Billy

Namun aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan penumpang dengan nilai free on board di atas US$ 25 ribu serta kendaraan ringan komersial dengan nilai di atas US$ 28 ribu. Termasuk kendaraan kegunaan khusus maupun Semi-Knocked Down (SKD) serta Completely Knock Down (CKD)

- Advertisement -