Kendaraan di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi, Ini Kata Komunitas

0
Foto: Pixabay
- Advertisement -

NMAA News- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menetapkan aturan mengenai uji emisi berkala bagi seluruh kendaraan bermotor mulai 24 Januari mendatang. Bahkan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa sanksi disinsentif berupa tarif parkir tertinggi jika kendaraan sedang terparkir di pusat perbelanjaan.

Aparat berwajib bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, akan mengenakan sanksi tilang maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan sudah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu. Pada pasal 3 disebutkan: “Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi”.

Foto: Ist @dinaslhdki

Ditetapkannya aturan tersebut banyak mendapat tanggapan dari komunitas mobil, salah satunya komunitas Innova Community.

Ketua Harian Innova Community Pusat, Fransisca mengatakan, dalam menciptakan kepentingan bersama aturan uji emisi sebaiknya dijalani oleh tiap pemilik kendaraan bermotor.

“Guna meminimalisir dampak buruk kadar emisi tentunya kami mendukung aturan ini. Terlebih, tingginya penggunaan kendaraan bermotor yang  menghasilkan kebisingan dan polusi udara mesti diminimalisir,” buka Sisca kepada NMAA Media, Selasa (19/1/2021).

Akan tetapi, muncul pro dan kontra terutama bagi pemilik kendaraan lawas yang belum dilengkapi piranti catalyc converter. “ Menurut kami, di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih saat ini pasti berat. Tidak semua kendaraan digunakan dalam kondisi prima, apalagi harus menanggung sanksi berupa denda tilang yang cukup besar,”ujar Sisca.

Sisca menyebut, pemerintah perlu memfokuskan  wilayah penerapan uji emisi di Jakarta. “Ada baiknya pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut, mungkin membatasi kendaraan lawas misalnya di wilayah gedung perkantoran,”ucap Sisca.

Sisca menuturkan, sosialisasi kepada para pengguna kendaraan pribadi harus dilakukan secara bertahap dengan membuka ruang diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pihak.

“Pemerintah perlu menambah masa sosialisasi dalam lingkup yang lebih luas. Seperti komunitas pengguna kendaraan secara individu. Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman dan kesempatan untuk uji emisi gratis secara bertahap,”tandasnya.

- Advertisement -