Mulai Tahun Ini, Kementerian Perhubungan Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR

0
- Advertisement -

NMAA News – Insiden mobil terbakar kerap terjadi di sejumlah kota di Indonesia belakangan ini. Selain dapat membuat memicu kobaran api yang dapat melalap seluruh bagian mobil, pemiliknya hanya bisa terdiam menunggu bantuan tiba.

Menanggapi jamaknya kejadian tersebut di jalan raya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan regulasi baru untuk mengantisipasi kejadian serupa. Tahun ini setiap penggunan mobil harus melengkapi tunggangannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Dikutip dari Kompas.co, Kamis (14/1) kemarin, regulasi ini muncul sebagai upaya pencegahan dari potensi kebakaran di mobil.  “Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal.

Aturan tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.”

“(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”

Karenanya, Kemenhub mulai mewajibkan ketersediaan APAR untuk mencegah dampak “si jago merah” semakin meluas. Perlahan, aturan ini mulai diberlakukan untuk mobil keluaran terbaru. Akan tetapi, ada untuk manfaat yang sama mobil keluaran lama bisa melengkapi kendaraannya dengan APAR. Terlebih  sejumlah komponen yang sudah berumur dan tingkat pemuaian tidak bisa dihindari. Bukan tidak mungkin kalua potensi arus pendek listrik pada bagian kabel atau soket-soket bisa terjadi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

- Advertisement -