NMAA News – Guna menggairahkan pasar kendaraan bermotor di tengah kondisi pandemic Covid-19, sejumlah pabrikan kendaraan mendorong diberlakukannya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru.
Aturan tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berkat usulan Kementerian Perindustrian seiring dengan diberlakukannya upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip dari laman kompas.com pada Sabtu (13/2/2021).
Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap. Bahkan, pemerintah berencana memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4×2.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” lanjutnya.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” tambah Airlangga.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif, harap Airlangga akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Menurut dia, industri pendukung otomotif menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun. Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Adapun tarif tersebut tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.