Simak, Daftar Mobil dalam Kategori PPnBM 0 Persen

0
- Advertisement -

NMAA News – Aturan mengenai relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru telah diresmikan. Nantinya pemerintah berencana memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4×2.

Dalam keterangan persnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan relaksasi berupa PPnBM 0 persen dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia masuk dalam daftar mobil MPV terbaru dengan PPnBM 0 persen | Foto: Astra

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ujar Airlangga, (11/2/2021).

Hanya saja, keringanan berupa PPnBM 0 persen tersebut tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu. Beberapa opsi pilihan kendaraan yang masuk dalam kategori PPnBM 0 persen diantaranya:

  1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.
  2. Low Cost Green Car seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra.
  3. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7
  4. Sedan sekelas Toyota Vios

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Honda Brio Satya, merupakan salah satu LCGC baru yang disertai insentif PPnBM | Foto: PT HPM

Tahap pertama akan diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif atau PPnBM 0 persen. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Pada tahap ketiga pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif. Evaluasi besaran insentif ini akan dilakukan setiap 3 bulan.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” lanjutnya.

Foto: Mitsubishi ID

Kebijakan tersebut juga dapat berimplikasi terhadap pendapatan negara yang diproyeksikan akan mengalami surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun.

Airlangga berharap, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan berdampak positif bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

Menurut dia, industri pendukung otomotif menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun. Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

- Advertisement -