
NMAA News – Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas model tertentu kendaraan bermotor roda empat pada 26 Februari 2021 lalu. Langkah ini dianggap bakal mampu menstimulasi penjualan kendaraan di tahun ini.
Selanjutnya, implementasi program relaksasi pajak ini dilakukan mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.
Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4×2/Station Wagon; kapasitas penumpang di bawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.
Mengingat program relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk penambahan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) berinisiatif mendaftarkan model Rocky.
Namun pihak ADM menjelaskan, kendati produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan ke publik Tanah Air pada periode program relaksasi pajak berlangsung.
Menurut pihak ADM, hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu akibat pandemi.
“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).