NMAA News – Melimpahnya cadangan sumber daya nikel sebagai material pembuatan industri Battery Electric Vehicle (BEV) membuka potensi bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam pasar tersebut. Momentum ini menjadi bahan pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengusulkan perubahan tarif Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil listrik.
Pasalnya, tarif PPnBM kendaraan elektrik itu dinaungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Adapun, perubahan tarif diusulkan untuk membedakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai penuh dengan kendaraan berbasis plug-in hybrid.
“Di aturan eksisting PP 73 Tahun 2019 perbedaan battery electric vehicle yang full battery dan plug-in hybrid itu tidak ada, yaitu pajaknya nol persen dan nol persen,” ujar Sri Mulyani dikutip dari rilis kemenkeu.go.id, Senin (15/3/2021).

Kondisi eksisting, menurut Sri Mulyani, menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia tidak cukup kompetitif karena insentifnya masih setara dengan yang tidak penuh berbasis baterai atau tidak full battery, alias plug-in hybrid.
“Kita kan menujunya ke baterai yang full. Sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan antara yang full battery dan yang masih ada hybridnya plug in hybrid,” terang Sri Mulyani.
Kemenkeu mengusulkan dua skema perubahan tarif PPnBM. Pada skema pertama, untuk mobil jenis BEV pasal 36, PPnBM direncanakan sebesar 0 persen. Adapun untuk PHEV pasal 36 sebesar 5 persen.
Sedangkan untuk mobil jenis full hybrid pasal 26 besaran PPnBM direncanakan sebesar 6 persen. Sementara untuk mobil full hybrid pasal 27 dan pasal 28 direncanakan sebesar 7 persen dan 8 persen. Selanjutnya, untuk jenis mild hybrid tarifnya masih sama seperti sebelumnya.

Sementara untuk skema kedua, Sri Mulyani mengusulkan tarif PPnBm untuk mobil jenis BEV 0 persen, sedangkan untuk PHEV sebesar 8 persen. Selanjutnya, untuk full hybrid pasal 26 diusulkan sebesar 10 persen, pasal 27 sebesar 11 persen, dan pasal 28 sebesar 12 persen.
Adapun tarif PPnBM untuk jenis mild hybrid pasal 29 diusulkan sebesar 12 persen. Selanjutnya untuk jenis mild hybrid pasal 30 dan pasal 31 diusulkan sebesar 13 persen hingga 14 persen.
“Perubahan skema 1 ke skema 2 lebih progresif perbedaannya apabila mereka sudah masuk dalam investasi yang signifikan sebesar Rp 5 triliun bagi para industri dan sudah menjalankan produksi secara komersial maka mulai berlaku,” ujar Sri Mulyani.