NMAA News – Saat hujan deras, sering kita dapati banyak pengemudi mobil menyalakan lampu hazard atau lampu darurat. Hal tersebut sering terjadi baik di jalan tol maupun arteri. Maksudnya memang untuk memberi tanda posisi keberadaan mobilnya dan alarm bagi pengemudi lain supaya hati-hati.
Namun, penggunaan lampu hazard saat hujan deras tersebut akhirnya menjadi kontroversi dalam penggunaannya dan sering terjadi salah kaprah. Pasalnya, aplikasi lampu hazard sebenarnya peruntukannya khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.
Aturan Mengenai Lampu Hazard
Lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena mobil AutoFamily terkena masalah sehingga wajib berhenti. Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Yang dimaksud “isyarat lain” adalah lampu darurat di mana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.
Alasan Hazard Hanya Untuk Mobil Berhenti Darurat
Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil.
Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.
Selain itu, ketika hujan daya pandang pengemudi akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu hazard yang berkedip.
Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil dan berisiko salah melakukan antisipasi seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.
Pengemudi disarankan tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk. Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung. Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas. Perjalanan Anda pun akan berlangsung dengan aman dan nyaman.
Solusi Pengganti Lampu Hazard
Pengemudi cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan. Atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama. Foglamp yang menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan. Tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.
“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya, yaitu saat berhenti kondisi darurat. Untuk menjaga kondisi lampu mobil dan komponen lainnya, bagi pemilik Toyota bisa mengeceknya ke bengkel resmi Toyota terdekat,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Minggu (14/3/2021).