Vaksinasi Drive-Thru Pertama di Indonesia Mulai Didirikan di Bali, Akan Tersebar Secara Nasional Dalam Waktu Dekat

0
Penyediaan pusat vaksinasi pertama di Indonesia dan Asia Tenggara yang dilengkapi dengan opsi drive thru alias tanpa turun dari kendaraan | Foto: Grab ID
- Advertisement -

NMAA News – ⁣Pemerintah berkerja sama dengan Grab untuk melaksanakan vaksinasi dengan cara drive-thru. Vaksinasi ini menyasar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali mulai tanggal 28 Februari 2021. ⁣

Kegiatan ini menargetkan 5.000 pelaku pariwisata, mitra transportasi online, maupun angkutan umum menerima vaksinasi tahap satu hingga sepekan ke depan.⁣

Pusat vaksinasi ini menyediakan layanan vaksinasi drive-thru yang didirikan oleh Grab dan Good Doctor bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.⁣

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa vaksinasi drive-thru adalah salah satu langkah untuk memulihkan dan membuka kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu vaksinasi ini juga menjadi solusi penting untuk mempercepat vaksinasi yang pada akhirnya bisa untuk mengendalikan pandemi Covid-19. ⁣

“Dan kita berharap vaksinasi tidak hanya dilakukan di Bali, tapi juga didistribusikan ke daerah lainnya,” kata Sandiaga mengutip keterangan resmi, Selasa (2/3/2021).⁣

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Grab Indonesia (@grabid)

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan teknis distribusi vaksin Covid-19 oleh korporasi swasta akan diatur oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ⁣

Dalam kaitannya dengan hal itu, lanjut Nadia, Kemenkes menugaskan PT Bio Farma (Persero) yang berada di bawah naungan BUMN sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan distribusi vaksin oleh korporasi swasta.⁣

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan sepenuhnya akan menjalankan peran sebagai regulator dalam proses distribusi vaksin oleh swasta.⁣

Sebagaimana diketahui, dalam Permenkes No. 10/2021 dijelaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendistribusian vaksin Covid-19, serta peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Bio Farma dalam pendistribusian vaksin Covid-19 dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.⁣

Sejauh ini, belum ada ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait dengan pelaksanaan teknis distribusi vaksin Covid-19 oleh swasta.⁣

- Advertisement -