Perumusan SKKNI Modifikasi Dipercepat, Lampu Hijau Bagi Spesialis Modifikasi Nasional

0
- Advertisement -

NMAA News – Industri modifikasi di Indonesia merupakan pasar potensial yang memiliki prospek menjanjikan. Tidak hanya berbicara tentang  jejaring ekspor, kendaraan modifikasi hingga parts aftermarket yang mulai diminati.

Seperti yang disampaikan oleh Founder National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) Andre Mulyadi di hadapan jajaran Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) dalam agenda Focus Group Discussion Perumusan dan Penajaman Program Pengembangan Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Tahun 2021.

Sesi diskusi yang berlangsung di Bandung pada 6-7 April 2021 menghadirkan beberapa pengemban kepentingan dalam lingkup IMATAP tersebut, NMAA selaku asosiasi modifikator dan aftermarket nasional dipercaya menyusun rumusan kompetensi kerja untuk para bengkel spesialis.

“Standar kompetensi nasional berfokus pada rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam ranah modifikasi,” ucap Andre Mulyadi.

Poin pembahasan berlanjut pada topik rancangan tahap sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Standar modifikasi secara nasional berupaya membangun kultur positif sebagai salah satu  epicentrum modifikasi dunia.

Adapun SKKNI amat berpengaruh terhadap penembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini sudah tercantum dalam PP 41 tahun 2015 tentang Sumber Daya Industri, disebutkan Pembangunan Tenaga Kerja Industri melalui pelatihan vokasi industri berbasis kompetensi, pelatihan industri berbasis kompetensi, pemaganan industri dan sertifikasi kompetensi,” buka Muhammad Fajri selaku Kepala Sub bidang Fasilitasi Infrastruktur Kompetensi, Pusdiklat Industri.

Dalam membentuk SDM yang kompeten diantaranya  aspek Pengembangan SDM, peningkatan teknologi, pengembangan pasar,dan perbaikan tata kelola. Potensi tersebut tentunya disambut baik oleh pemerintah dengan SKKNI dapat mendorong industri modifikasi lebih kompetitif.

“Semua sektor modifikasi akan menjadi fokus SKKNI mulai dari eksterior, kelistrikan, sampai konversi mesin. Selain memiliki potensi menggeliatkan sektor ekonomi dengan pasar potensial, di sisi lain skill modifikator mumpuni serta mendapat dukungan dari pemerintah,” terang Muhammad Fajri.

Adapun lingkup dan kriteria industri modifikasi mencakup pelaku usaha, pengujian registrasi kendaraan hasli modifikasi dan pengembangan SDM. Sejumlah poin tersebut bermura pada tujuan utama SKKNI menjadi payung hukum untuk menaungi para pelaku modifikasi dalam meningkatkan penampilan, fungsi dan performa kendaraan sesuai keinginan konsumen.

“Peran kami disini diharapkan dapat mengayomi dan membantu sektor industri otomotif, menyediakan pelatihan berbasis kompetensi yang dibutuhkan, dirumuskan dengan parameter standar kompetensi sudah ada,” jelasnya.
Sejumlah upaya yang dilakukan, terang Fajri mampu membangun para SDM kompeten dengan mengikuti pelatihan di tempat kerja guna memberikan kondisi rill di lapangan, pemberian sertifikat, perlakuan terhadap hasil pelatihan, juga legitimasi dari lembaga terkait.
Kegiatan Diklat 3 in 1 akan dipersiapkan supaya dapat mengkloning ahli modifikasi
duplikasi kemampuannya. Konsentrasi tersebut melibatkan peran  lembaga, assesor dan materi edukasi. Diprediksikan pelatihan akan berjalan selama 8 jam kerja di balai pelatihan atau lembaga yang ditunjuk. Selanjutnya dinilai selama satu hingga dua bulan.
“Nantinya kita susun bersama literasi yang sudah mengacu pada penggunaan teknologi baru. Beberapa pelatihan yang sudah ada bisa dijadikan formal dengan cara restrukturasi juga diberikan silabus desain pelatihan,” ucap Fajri. Jika semua sudah berjalan, produk modifikasi harus mendapat ‘lampu hijau’ dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) dengan proses pengujian dan kurasi.

 

Modifikasi kendaraan bermotor sebagai wadah kreativitas pecinta otomotif yang perlu didukung. Karena itu, penyusunan SKKNI saat ini sudah memasuki tahap verifikasi sebelum disahkan menjadi dokumen negara. Sebagai paduan pelatihan modifikator nantinya. Beberapa lembaga negara terlibat agar dokumen RSKKNI legal dan memuat legitimasi yang kuat.

“Semua sektor modifikasi akan menjadi fokus RSKKNI mulai dari eksterior, kelistrikan, sampai konversi mesin. Jika kita sudah memiliki RSKKNI, bukan tidak mungkin Indonesia jadi salah satu negara dengan karya modifikasi yang sudah diakui . Tak hanya memiliki pasar yang besar, namun skill modifikator mumpuni serta mendapat dukungan dari pemerintah,” tandas Fajri.

- Advertisement -