NMAA News – Pemilik Kendaraan Bermotor diharapkan bisa segera mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak setelah usulan penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua BBN-KB II dikurangi.
Usulan ini diharapkan menjadi relaksasi dalam mendorong pemilik untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi dalam membayar pajak.
Sehingga, ke depannya masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, tertib mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pengurangan beban dari BBN-KB II dan penghapusan pajak progresif kendaraan dinilai akan memudahkan masyarakat mengurus surat kepemilikan kendaraan.

“Jadi kami harapkan, masyarakat tidak usah ragu setelah pindah kepemilikan lapor. Toh nol juga biaya-nya. Sehingga masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan dengan meningktakan juga data kendaraan di Indonesia supaya lebih valid,” kata Firman dikutip nmaa.co.id dalam unggahan video NTMC Polri dan Kumparan di kanal Youtube, Jumat (17/3).
Adapun, pajak progresif kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Dengan tertib data, masyarakat akan diuntungkan. Selain itu, ketika terjadi kecelakaan Jasa Raharja bisa cepat memberi santunan,” jelasnya.
Usulan tersebut juga menguntungkan masyarakat agar tidak mengandalkan pemutihan sebagai solusi dan terbebas dari biaya pajak membengkak.
Balik nama identitas pemilik kendaraan amat diperlukan terutama bagi pembeli kendaraan bermotor dalam kondisi bekas atau tangan kedua dst.
Lantaran, jika tidak balik nama kendaraan akan tetap berisikan identitas pemilik sebelumnya dan menyulitkan pemilik baru saat mengurus administrasi perpanjangan STNK maupun BPKB.