NMAA News – Ada beberapa karakter pengemudi saat berkendara di jalan raya. Mengingat jalan raya adalah akses publik yang digunakan secara umum, sudah seharusnya kita menghargai pengendara lain.
Untuk itu, etika berkendara termasuk pemasangan aksesori mesti diperhatikan. Jangan sampai memicu bahaya hingga kecelakaan.
Contohnya, salah seorang pengemudi SUV yang memasang lampu sorot di belakang sebagai lampu rem tambahan berwarna kuning.
Dalam unggahan di akun TikTok xsepnce dan diunggah ulang oleh Instagram @bandung24jam menunjukan aksi berbahaya di ruas jalan raya Kota Bandung.
Begitu mobil menurunkan kecepatan, lampu tersebut memancarkan cahaya terlampau silau. Sampai membuat pengemudi di belakangnya kesulitan melihat jarak mobilnya dengan mobil di bagian depan.
View this post on Instagram
Untuk diketahui, aturan penggunaan lampu kendaraan atau modifikasi sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pasal 58, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Adapun perlengkapan yang dimaksud adalah bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Tak tanggung-tanggung, sanksi berat akan berlaku sesuai ketentuan Pasal 279 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana kurungan paling lama (2) dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Lantas, kalau lampu rem atau lampu sein versi standar kurang terang, bagaimana solusinya?

Seiring berkembangnya teknologi lampu, saat ini sebagian pemilik mobil sudah beralih dari jenis bohlam biasa ke jenis LED. Selain punya pendar cahaya lebih terang, Light Emitting Diode (LED) juga lebih efisien dan awet.
Dari keunggulan bawaannya, LED juga menghasilkan intensitas cahaya jauh lebih, terang dan kuat.
Produk lampu Ruchi Vision menghadirkan sejumlah keunggulan tersebut untuk semua jenis mobil harian di Indonesia. Meliputi lampu T10 21 titik dan T10 60 titik, lampu sein, lampu mundur, lampu rem, hingga lampu cabin canbus dan cabin 15 titik.
Beragam varian produk Ruchi Vision ini sudah mendukung pemasangan secara mandiri (Do It Yourself). Jadi, konsumen bisa mengganti sendiri lampu standar ke versi LED Ruchi Vision secara plug and play mengandalkan soket mobil bawaan.
Seperti diketahui, lampu LED memiliki fungsi penting sebagai penerangan, hingga bahasa isyarat di jalan raya. Terutama lampu belakang dan lampu rem, harus memiliki kemampuan menembus kabut tanpa mengganggu visibilitas pengendara lain.
Seluruh jenis LED Ruchi Vision bisa didapat melalui pemesanan di marketplace Tokopedia: Ruchi Vision atau rekanan Yoong Motor Indonesia di berbagai kota.
Spesifikasi Harga Lampu LED Ruchi Vision:
Lampu Sein T20 S25 : Rp 200 ribu
Lampu Mundur T20 S25: Rp 200 ribu
Lampu Rem T20 S25: Rp 200 ribu
T10 21 titik: Rp 80 ribu
T10 610 titik: Rp 110 ribu
Cabin Canbus: Rp 150 ribu
Cabin 15 titik: Rp 125 ribu