Ingin Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB? Cek Biaya, Syarat dan Caranya

0
Samsat Provinsi Jawa Barat melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2022 | Foto: ntmcpolri.info
- Advertisement -

NMAA News – Personalisasi warna mobil masih diminati sebagian car enthusiast lantaran ingin tampil beda.

Perlu dipahami, penggantian warna mobil harian dari varian standar ke warna tertentu wajib diikuti dengan penggantian keterangan warna di STNK dan BPKB. Apabila tidak melakukan pergantian,akan muncul resiko tilang.

Untuk itu, mengganti warna kendaraan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut, menjelaskan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu. Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dilanjut pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Foto: NMAA/DOUE

Sementara itu, untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang mirip seperti registrasi kendaraan. Tentunya, pemilik wajib membawa mobil yang sudah berganti warna ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah domisili KTP.

Pastikan, sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Tahap ini akan diarahkan langsung oleh petugas ketika memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan lengkap dengan formulir ke loket registrasi.

Biasanya, proses ini relatif singkat. Asalkan, pemilik kendaraan menyiapkan berkas-berkas khusus untuk dilampirkan saat registrasi. Tidak menutup kemungkinan, kalau di hari yang sama pun STNK dan BPBK bisa langsung terbit.

Fot: Porsche

Berkas-berkas tersebut diantaranya data diri seperti KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Syarat ini ditempuh jika mobil menggunakan nama perorangan.

Akan tetapi, jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK secara manidiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa lengkap dengan materai Rp6.000.

Jangan lupa, bawa identitas kendaraan termasuk STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel modifikasi terkait.

Untuk proses terakhir, pastikan juga bengkel modifikasi bodi atau cat sudah memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan ketika mengurus ganti warna mobil di STNK dan BPKB.

- Advertisement -