NMAA News – Sebelumnya Korlantas Polri menghapus manual tilang manual pada 2022, mengarahkan tiap pengendara agar tertib berlalu lintas. Tetapi, kebijakan ini kembali diberlakukan di sejumlah kota.
Korlantas Polri masih meninjau ulang, ada kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Terlebih lagi, beberapa kota di Indonesia belum mendapat fasilitas kamera ETLE yang membuat pengendara belum sepenuhnya sadar tertib lalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sehingga, dari kondisi tersebut dengan tujuan tertib lalu lintas sejumlah daerah memberlakukan lagi tilang manual untuk penindakan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Secara teknis, tilang manual akan kembali pengendara ke penerapan surat tilang secara langsung. Polisi tetap bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran juga masih terbatas hanya untuk beberapa kategori pelanggaran.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyoroti pemberlakuan tilang manual oleh Korlantas Polri dan sejumlah Polres di beberapa kota di Indonesia.
Menurut Sahroni, tilang manual diperlukan pendekatan secara langsung kepada pelanggar jika melihat pola masyarakat Indonesia dalam berkendara. Sehingga diyakini mampu mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Akibatnya apa? Tingkat kecelakaan lalu lintas jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan,” ujar Sahroni dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dia mengimbau di tengah pengembangan sistem tilang elektronik (ETLE) dan kembalinya tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Pengembalian tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE, justru (ETLE) itu tetap kita dorong. Jadi kombinasi kebijakan ini buat masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar. Cuma fakta saat ini kan sepertinya masyarakat lebih bisa disiplin ketika ada polisi ketimbang ‘kamera’,” tambahnya.
Asalkan, Lanjut Sahroni sistem tilang manual harus bebas budaya pungli. “Ini adalah PR untuk Polri untuk mendidik personelnya agar tidak kembali melakukan pungli. Jika ditemukan, Polri juga harus dengan cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Jadi kebijakan (tilang manual) ini sepenuhnya karena urgensi di lapangan, bukan malah dijadikan ‘ladang basah’ oleh para oknum. Kalau Polri bisa komitmen akan hal tersebut, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual,” pungkasnya.

 
						 
						