NMAA News – Di Instagram ramai membahas soal unggahan ustaz Zacky Mirza yang menyoroti adanya dua mobil yang berbeda merek tetapi punya pelat nomor yang sama alias kembar.
Dari unggahan di laman Instagram, ada dua mobil yang melintasi jalan tol JORR yang sama dengannya. Dua mobil tersebut yakni Toyota Fortuner dan Mercedes Benz C Class dengan pelat nomor sama D 777 SAH.
Setelah ditelusuri, plat nomor kendaraan itu dikeluarkan Samsat Cimahi.
Beberapa hari setelahnya, dilansir dari Instagram @aboutbdgcom, pemilik plat nomor kembar di dua mobil berbeda itu diamankan aparat kepolisian di daerah Cimahi, Jawa Barat.
“Setelah kita lakukan pengecekan ternyata memang benar bahwa plat nomor tersebut diproses di Samsat Cimahi dengan identitas Toyota Fortuner 2023 warna putih,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa 3 Desember 2024.
Sementara kendaraan Mercy C200 yang dipasang nopol kembar itu memiliki plat Nomor asli B 8699 CW sesuai dengan STNK pemilik yang sama.
Rekaman video yang ramai tersebut merupakan perjalanan dua kendaraan beriringan dari Bekasi menuju kawasan Tangerang.
Tri menegaskan, dua kendaraan ini memiliki surat-surat yang lengkap dan nomor polisi yang berbeda.
Sebagai info, sudah jelas peraturannya bahwa setiap kendaraan memiliki pelat nomor berbeda satu sama lain.
Maka dari itu, setiap mobil atau motor yang berbeda namun memiliki pelat nomor sama tidak diperbolehkan. Lantas bagaimana aturannya?
Menurut undang undang, setiap kendaraan bermotor seharusnya memiliki pelat nomor berbeda-beda.
Penggunaan pelat nomor yang sama untuk lebih dari satu kendaraan dilarang dan tidak diperbolehkan.
Bila ada yang ketahuan melanggar maka pengendara dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan bisa disanksi kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu. Atas kesengajaan memasang plat nomor kembar di kendaraan yang bukan peruntukannya, pemilik kendaraan dikenakan hukuman tilang.

