NMAA News – Teknologi perlindungan cat semakin berkembang seiring waktu, selain Nano Coating dan Paint Protection Film (PPF) kini hadir teknologi yang disebut Spray Paint Protection Film.
Spray Paint Protection Film (SPPF) punya fungsi utama untuk melindungi cat asli bawaan mobil.
Berbeda dengan Paint Protection Film (PPF) yang berupa lembaran yang ditempelkan di permukaan bodi mobil, Spray Paint Protection Film menggunakan proses semprot mirip seperti pengecatan biasa.

Belum lama ini hadir merek Spray Paint Protection Film (SPPF) bernama Rubber Dip yang diimpor langsung dari Jepang.
“Rubber Dip merupakan produk Spray Paint Protection Film yang berasal dari Jepang, dan di Indonesia kami punya sertifikat resmi sebagai pemegang mereknya,” terang Roddy Raymond, owner Rubber Dip Indonesia saat ditemui NMAA beberapa waktu lalu.
Menariknya, jenis cat pelindung yang digunakan pada Rubber Dip ini bisa dikelupas tanpa merusak cat aslinya.

Dengan proses pengecatan, Rubber Dip memiliki beberapa kelebihan, salah satunya menghasilkan film pelindung cat tanpa sambungan. Sehingga hasilnya rapi terutama pada bagian-bagian sudut bodi mobil.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai proses pengecatan Rubber Dip, “Pengecatan dilakukan di dalam oven yang dirancang khusus untuk menghindari penumpukan kotoran dan debu. Cat yang disemprotkan pada bodi mobil akan membentuk lapisan tebal setelah waktu pengeringan yang cukup,” terang Jovial Meuligo dari Rubber Dip Indonesia.

Dijelaskan Jovial lagi, “Kelebihan Rubber Dip adalah permukaan bodi mobil yang telah dilapisi, dapat dihilangkan kusam dan goresan kecil serta dikembalikan kilaunya dengan cara dipoles.”
Untuk biaya, Rubber Dip Indonesia membanderol harga pengerjaan SPPF-nya mulai dari Rp 65 juta (mobil ukuran kecil).
“Selain ada pilihan finishing glossy dan juga matte, Rubber Dip juga punya opsi SPPF warna, jadi konsumen dapat memilih warna sesuai keinginan,” terang Jovial.
Disebutkan juga Rubber Dip memberikan garansi hingga 5 tahun untuk pekerjaan SPPF-nya.


