Sesuai dengan visi National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) untuk memajukan industri modifikasi dan aftermarket Tanah Air, saat ini tengah berlangsung forum diskusi untuk merumuskan standarisasi kompetensi modifikasi nasional yang difasilitasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah untuk memajukan dan mengedepankan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan inovatif dalam menyongsong era industri 4.0 dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
“Industri modifikasi merupakan industri padat karya yang mengedepankan keahlian SDM yang terlibat di dalamnya. Dan Indonesia memiliki ahli-ahli modifikasi terbaik yang bisa menghasilkan produk-produk berkualitas yang diakui dunia,” sebut Andre Mulyadi, founder NMAA. Karena itu diprediksi industri modifikasi bakal menjadi salah satu bisnis bidang otomotif yang memiliki kesempatan berkembang menjanjikan dalam beberapa tahun ke depan. Maka Pemerintah melihat pentingnya sebuah standarisasi kompetensi SDM untuk modifikator agar terjadi pemerataan pengetahuan, skill, dan manajemen yang baik.
Penyusunan standarisasi kompetensi yang disebut sebagai Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang modifikasi ini melibatkan para pelaku modifikasi Tanah Air yang berpengalaman puluhan tahun dalam bidangnya. Di antaranya adalah Tomi Airbrush, Permaisuri Ban, Vertue Concept, Yoong Motor, dan beberapa modifikator lainya dari berbagai daerah yang sudah berlangsung sejak November lalu.
“Industri modifikasi nasional merupakan bagian potensi yang kami pandang perlu terus dikembangkan, didorong, dan terus didukung, sehingga melalui RSKKNI yang sedang disusun dapat menghasilkan tenaga kerja terampil dan siap masuk ke dalam industri modifikasi,” sambut Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin RI.
Penyusunan RSKKNI bidang modifikasi juga dibantu beberapa orang praktisi industri otomotif, akademik, lembaga sertifikasi, serta pihak lain yang terkait. Saat ini RSKKNI masih dalam tahap perumusan, yang nantinya akan diverifikasi secara internal, pra konvensi, dan dilanjutkan dengan verifikasi eksternal, konvensi nasional, serta penetapan.
Jadi tak lama lagi modifikasi memiliki satu standarisasi SDM yang diakui pemerintah! Viva modifikasi!




