NMAA News – Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Agar kondisi kendaraan Sahabat tetap prima, Sahabat perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu memberikan sharing ke Sahabat pada acara bertajuk “NGOBROL ASIK” bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada episode 4, tentang ‘Serba-Serbi Uji Emisi’. Bagi Sahabat yang ketinggalan acaranya, masih bisa menyaksikan di tautan IGTV Daihatsu Tips Serba Serbi Uji Emisi.
“Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu melakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ujar Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya.
Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani konsumennya melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
“Bagi Anda yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani Anda yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Pelanggan akan mendapat sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” pungkas Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.