NMAA News – Korlantas Polri mengumumkan penggunaan pelat nomor RF tidak akan lagi berlaku mulai Oktober 2023. Pelat nomor tersebut nantinya hanya akan digunakan terbatas untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI, serta Polri.
“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023, itu indikasi palsu,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari berbagai sumber.
Dikatakan Yusri, jajaran Polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau pelat nomor rahasia. Kepolisian juga akan melakukan sosialisasi terhadap penghentian pelat nomor RF.
Pelat nomor khusus ini akan diganti menjadi Z dengan angka yang diawali dengan nomor 1.
Namun untuk mendapat pelat nomor khusus ini harus ada mekanisme pengajuan yang dilakukan oleh setiap kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.
Permohonan pelat nomor khusus ini diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat bagi pejabat di kementerian atau lembaga.
Hal ini dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.
“Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” jelas Yusri.
Sementara untuk pelat nomor rahasia lain seperti QH, IR, dan BH, sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera tilang elektronik.
“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. Enggak ada yang tahu, cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan,” tandas Yusri