NMAA News – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu persyaratanya, menyebut pemohon SIM harus mengantongi sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi khusus.
Aturan itu sendiri tertuang dalam Perpol nomor 2 tahun 2023. Perpol ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan syarat baru tersebut. Dia menyebut aturan saat ini memperbarui aturan lama.
“Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namannya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Brigjen Yusri kepada awak media, Senin (19/6/2023).
Yusri menyebut salah satu poin di dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM yang harus menyertakan sertifikat sekolah menyetir.
“Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi,” beber Yusri.
Sekolah menyetir itu sendiri tidak boleh sembarang sekolah. Yusri menyebut sekolah yang boleh mengeluarkam sertifikat harus sekolah yang terpilih.
“Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi,” kata Yusri.
Lebih lengkap, Yusri menyebut pihaknya saat ini masih menggodok aturan ini. “Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya dibawah, SOPnya seperti apasih nanti,” tukasnya.