Berapa Nominal Denda Jika Langgar Ganjil-Genap? Ini Penjelasannya

0
- Advertisement -

NMAA News Flash – Selama arus mudik dan arus balik lebaran pemberlakuan ganjil genap menjadi bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

Pemberlakuan ini mengatur kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sedangkan, pelat nomor akhiran ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Lantas, bagaimana jika pengendara kedapatan melanggar ganjil genap? Apakah masih bisa melintas di jalan Tol?

Melalui unggahan video di kanal NTMC Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pelanggar ganjil genap masih bisa meneruskan perjalanan sampai tuntas. Tetapi, setelahnya barulah mendapat surat tilang yang akan dikirim ke alamat rumah si pengendara.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” jelas Aan.

Selain ganjil genap, penerapan rekayasa lalu lintas seperti one way dan contraflow juga berlaku untuk mengurai kemacetan selama mudik lebaran 2024.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck,” terang Aan

“Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” sambungnya.

Besaran Denda

Menurut Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dikenai pidana penjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” seperti isi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Advertisement -