Terkena Musibah Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Apakah Bisa Diklaim?

0
- Advertisement -

NMAA News – Kepemilikan asuransi mobil tawarkan berbagai manfaat yang memberi rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan terhadap risiko meresahkan. Kendati Anda sudah merawat mobil dengan baik, berkendara baik, dan persiapan matang semua hal sebelum berkendara, namun kerap ada hal di luar kendali.

Terlebih di jalan raya tempat menyatunya berbagai karakter dan perilaku pengendara yang beragam dan bahkan mendatangkan risiko bagi pengendara lain atau membuat chaos kondisi jalan saat itu.

Seperti halnya kasus baru saja terjadi yaitu kecelakaan beruntun sejumlah mobil di gerbang tol akibat supir truk yang lalai saat mengemudi. Pertanyaannya, apakah pihak asuransi dapat mengganti kerugian risiko terhadap truk dan mobil tersebut?

Menurut Head of PR Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, bagi truk penyebab kecelakaan beruntun tersebut, kendaraan tidak dapat dijamin karena kecelakaan disebabkan risiko yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Risiko ini seperti truk memiliki kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1.4, tindakan pengemudi yang dianggap disengaja yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.1.

“Selanjutnya yang utama, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.2,” beber Iwan Pranoto.

Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis. Karena itu, pemilik polis dihimbau memeriksa kembali polis didapat dari penanggung dan sebisa mungkin menghindari tindakan yang dikecualikan dalam polis.

Iwan juga menjelaskan, mobil-mobil yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat truk tersebut dapat dijamin dan ditanggung pihak asuransi apabila memiliki perlindungan asuransi mobil seperti di Garda Oto dalam pertanggungan Comprehensive dengan catatan tidak ada tindakan atau hal dikecualikan dalam PSAKBI.

Kemudian bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, di antaranya:

  • Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai dengan tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin pihak asuransi.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko dijamin, perluasan jaminan dimiliki, serta pengecualian pada polis.

Produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto, menurut Iwan menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberi jaminan jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberi jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga sebenarnya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai kebutuhan guna memberi proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi, agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

- Advertisement -