NMAA News Flash – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib penuhi berkas-berkas kependudukan sebagai syarat pembuatan SIM, salah satunya memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Belakangan ini, Korlantas Polri membuka rencana menyamakan nomor KTP dan SIM sebagai langkah pencegahan kepemilikan kendaraan ganda mulai 2025.
Direktur Regident Korlatas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian berencana menerapkan single data.
“Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap manusia di Indonesia ini cuma satu NIK-nya. Sehingga itu yang namanya single data,” ujar Yusri seperti dikutip dari kompas.com
Selain nomor SIM, NIK KTP juga telah menjadi syarat mengurus surat atau keperluan lain. Termasuk juga penyelarasan NIK KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jadi kalau Anda mau ngurus apa, tinggal NIK-nya mana, keluar itu KTP, SIM, kalau bisa (data) yang lain keluar juga. Single data itu program pemerintah,” lanjutnya.
Sebagai pengingat, pemohon SIM wajib memenuhi syarat – syarat pembuatan SIM yang berlaku di Indonesia, seperti berusia 17 tahun, lulus ujian praktik dan teori, serta lulus tes simulator berkendara.
Pemohon SIM wajib membawa formulir pendaftaran, KTP, hasil tes psikologi, dan rumusan sidik jari dari pemohon.

