NMAA News Flash – Terima pesan baru di WhatsApp berisi surat konfirmasi tilang, mulai sekarang jangan diabaikan lagi. Meski sebelumnya sempat ramai dianggap penipuan maupun scam. Bahkan, bila abai bisa berpotensi STNK kena blokir.
Sistem kamera elektronik (ETLE) terbaru sudah bisa memindai pelanggaran dan mengirim konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Jika penerima konfirmasi tilang tak kunjung mengurus surat, STNK akan diblokir samapi denda tilang dibayar. Barulah, STNK bisa valid lagi.
Setelah menerima surat konfirmasi, segera kunjungi laman web https://etle-korlantas.info/id/. Penerima surat konfirmasi tilang nantinya akan mendapat kesempatan waktu selama 8 hari untuk konfirmasi.

Konfirmasi Lain
Tidak hanya melalui pesan WhatsApp, surat konfirmasi tilang bisa dikirim melalui SMS dan email dari sistem Cakra Presisi atau sistem baru yang menjadi media Ditlantas mengirim surat konfirmasi tilang.
Ketahui duu, isi surat konfirmasi antara lain menghadirkan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, dan nomor referensi. Lebih lanjut pelanggar juga wajib melakukan konfirmasi di website https://etle-korlantas.info/id/.

