Siap-Siap Isi Saldo Uang Elektronik Lebih Banyak, Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik

0
Ilustrasi Ruas Tol Dalam kota (@TMCPoldaMetro)
- Advertisement -

NMAA News – Ada pengumuman penting bagi warga Jabodetabek pengguna tol, terutama yang kerap melewati ruas Tol Dalam Kota.

Ya, karena tidak lama lagi, tarif Tol Dalam Kota (dalkot) akan ada penyesuaian tarif, alias bakal naik.

Ya, informasi ini kami dapatkan lewat akun Instagram resmi @jasamaragametropolitan sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota.

Ilustrasi Ruas Tol Dalam kota (@Jasamargametropolitan)

Dalam unggahan Instagram-nya pada hari Sabtu (7/9/2024) disebut, “Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.”

Lebih lanjut disebutkan kalau penyesuaian tarif tol merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Ilustrasi Ruas Tol Dalam kota (@Jasamargametropolitan)

Dijelaskan lagi bila berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Meski demikian, belum diketahui berapa besar kenaikan tarif barunya.

Jalan Tol Dalam Kota atau Lingkar Dalam Jakarta (Inner Ring Road) yang disebut adalah ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit.

Jalan tol Dalam Kota terhubung dengan lima ruas jalan tol, yaitu Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Sedyatmo, Ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Sebagai informasi, tarif ruas Tol Dalam Kota mengalami penyesuaian terakhir kalipada Februari 2022 silam.

Sejak saat itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp10.500

Golongan II dan III: Rp15.500

Golongan IV dan V: Rp17.500

- Advertisement -