Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Berlaku di Aturan Baru PKB 2026

0
- Advertisement -

NMAA News – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur ulang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat.

Salah satu poin yang cukup menarik ada pada perubahan objek pajak yang dikecualikan. Dalam aturan tersebut, beberapa jenis kendaraan tidak lagi masuk kategori objek PKB. Mulai dari kereta api, kendaraan militer untuk pertahanan dan keamanan, hingga kendaraan milik kedutaan dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.

Selain itu, kendaraan berbasis energi terbarukan juga masuk dalam daftar pengecualian. Namun, aturan ini tidak serta-merta membuat semua kendaraan listrik bebas pajak.

Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap dikenakan PKB dan BBNKB. Bedanya, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif ini juga mencakup kendaraan listrik yang sudah diproduksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil ke listrik.

Peluncuran perdana Chery J6T di Indonesia

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pajak kendaraan listrik tetap akan diberlakukan di wilayahnya.

Menurut Dedi, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan, terutama infrastruktur jalan. Ia menilai, semua kendaraan tetap menggunakan fasilitas jalan, sehingga kontribusi melalui pajak tetap diperlukan.

“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Ia juga mengingatkan, jika pajak kendaraan dihapus sementara dana transfer dari pemerintah pusat terlambat, maka bisa berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Meski begitu, Dedi optimistis masyarakat akan semakin patuh membayar pajak. Apalagi jika kualitas infrastruktur terus ditingkatkan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung.

Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mulai menghadirkan kemudahan layanan. Salah satunya adalah kebijakan baru yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Dengan kombinasi insentif dan kemudahan layanan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan kendaraan bisa tetap berjalan efektif tanpa memberatkan masyarakat.

- Advertisement -