NMAA News – Setelah berjalan dalam kurun waktu 8 bulan, pemberian insentif mobil listrik pada periode April 2023 sampai Desember 2023 dengan memanfaatkan pemotongan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) mencapai 10 persen bakal berakhir.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah.
Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual.
Pemerintah akan menanggung 10 persen dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40 persen.
Dua mobil listrik, Hyunda Ioniq 5 dan Wuling Air ev diharapkan dapat mempercepat program pemerintah tentang percepatan penggunaan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia. Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Memasuki awal Desember mendatang, akankah insentif mobil listrik diperpanjang?
Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11 persen, lalu dipangkas menjadi 10 persen, sehingga menjadi 1 persen. Program ini berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.
Sebagai pengingat, PPN 1 persen membuat nilai beli mobil listrik jadi lebih murah. Tertulis dalam lampiran PMK (Peraturan Menteri Keuangan), pembelian mobil listrik dengan nilai jual Rp 300 juta saja, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30 juta, dan konsumen hanya memerlukan pembayaran PPN sebesar RP 3 juta.
Sehingga harga mobil tersebut mencapai sekitar Rp 270 jutaan.