Tahukah kalian kalau ternyata mobil modifikasi bisa tetap di-cover asuransi?! Kok bisa? Yup, yang penting saat mobil akan didaftarkan kalian memberikan informasi yang valid soal aksesori tambahan yang sudah diimbuhkan ke mobil. Misalnya penggantian velg, audio, interior, kaca film, dan sebagainya. Atau jika dalam keadaan standarnya mobil sudah sudah memiliki asuransi, maka setelah dimodifikasi wajib lapor ulang ke pihak penjamin asuransi.
Sebab saat ini hampir semua perusahaan asuransi membuat kebijakan menarik soal penambahan aksesori/modifikasi mobil. Misalnya aksesori di bawah harga Rp 10 juta akan masuk pertanggungan awal. Sedangkan untuk aksesori di atas Rp 10 juta akan dikenakan penambahan premi karena dikategorikan sebagai ubahan ekstrem. Maka sebaiknya simpan semua nota pembelian hingga kartu garansi dari perangkat aksesori yang dipasang sebagai bukti ketika akan di-survey pihak asuransi.
Data aksesori atau ubahan yang terjadi di mobil wajib disebutkan dengan detail, baik dari fungsi, merek, harga dan sebagainya. Hal ini untuk memudahkan pihak asuransi mendata penambahan tanggungan di mobil kalian.
Artinya jika sebelumnya mobil kalian sudah memiliki asuransi dalam keadaan standar, maka akan ada perubahan risiko dalam polis asuransinya. Bisa saja harga polisnya berubah lebih tinggi, karena akan mencakup aksesori atau modifikasi yang dilakukan pada mobil.
Tapi jangan salah, karena tidak semua modifikasi ditanggung. Modifikasi yang sifatnya ekstrem hingga sampai membuat mobil tak dikenali lagi tampangnya, berpotensi menggugurkan polis asuransi atau tak di-cover penuh. Intinya sifat kooperatif diperlukan jika mau mobil modifikasi kalian di-cover asuransi.






