NMAA News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menghadirkan transformasi di tubuh Polri. Di tengah modernisasi dan teknologi saat ini, konsep Polri 4.0 dihadirkan guna memudahkan kerja lembaga tersebut. Terutama saat menyampaikan konsep transformasi 4.0 dalam sesi fit and proper test di hadapan Komisi III DPR.
Nantinya transformasi Polri 4.o akan mulai diterapkan untuk mengurus mengurus surat-surat penting seperti STNK, SIM dan SKCK melalui aplikasi gawai.
“Tadi kami sampaikan ke depan khususnya pelayanan yang terkait dengan hal-hal yang memang kita kelola: STNK, SIM, SKCK, dan surat tilang, kami akan manfaatkan teknologi informasi. Jadi masyarakat tidak perlu datang, tapi dari aplikasi yang disiapkan, dari aplikasi masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dan STNK,” jelas Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (29/1/2021).
Ia melanjutkan, surat tersebut masih berformat fisik dan akan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Nanti ada mekanisme delivery system agar bisa disampaikan ke masyarakat, tentu kerja sama dengan kementerian lembaga yang lain dari PT Pos dan sebagainya,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolri juga mengemukakan bakal mengganti sistem tilang dengan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jadi, polisi nantinya tidak bisa menilang di tempat seperti yang dilakukan sekarang ini. Kebijakan yang diutarakan Kapolri ini bertujuan untuk mengurangi penyimpangan yang kerap terjadi di lapangan.