
NMAA News – Meski belum diluncurkan secara resmi di Indonesia, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky termasuk dalam daftar mobil yang dapat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditujukan kepada kendaraan baru hingga 100%. Diskon pajak mobil baru itu berlaku untuk mobil bermesin sampai dengan 1.500 cc penggerak 4×2 atau sedan yang sudah diproduksi di Indonesia dengan komponen lokal 70% ke atas.
Daihatsu Rocky dan Toyota Raize dianggap memenuhi persyaratan tersebut. Jadinya, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang ditandatangani 26 Februari 2021, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky adalah dua dari 21 jenis kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tersebut, Daihatsu Rocky dan Toyota Raize disebut diproduksi di Indonesia dengan menyerap komponen dalam negeri. Tingkat komponen dalam negeri pada Toyota Raize dan Daihatsu Rocky dilaporkan sebesar 70%.

Daihatsu Rocky dan Toyota Raize sendiri belum diluncurkan resmi. Namun data NJKB berikut pilihan varian Raize dan Rocky sudah muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Dalam dokumen tersebut, termuat kode mobil baru Toyota dan Daihatsu yang mengusung pilihan mesin 1.000 cc turbo dan 1.200 cc (N/A). Mesin 1.000 cc turbo ditandai dengan kode A250, sedang mesin 1.200 cc (N/A) pakai kode A251. Sementara kode kedua mobil ini ditandai sebagai RA untuk Raize dan RS untuk Rocky.
Dilihat dari Raize dan Rocky yang masuk dalam dua dokumen negara tersebut, kemungkinan besar Toyota-Daihatsu bakal meluncurkan Raize-Rocky dalam waktu dekat. Meski, baik pihak Daihatsu maupun Toyota belum ada yang mau membocorkan informasi lebih detail.