NMAA News – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran 2021. Karenanya, pelaksaaan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, ditutup mulai 12 sampai 16 Mei 2021.
Hal tersebut, juga tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Dalam keterangan yang diberikan di akun instagram @satpasmetrojaya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.
“Apabila tidak dapat melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” tulis keterangan di akun tersebut, Selasa (11/5/2021).
Meskipun begitu, masyarakat tetap dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sina. Diketahui sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

