Berkaca dari Kasus Ford Mustang Shelby Terbakar, Simak Pentingnya Simpan APAR di Mobil

0
Foto: Ist@tmcpoldametro
- Advertisement -

NMAA News – Satu unit kendaraan sport klasik Ford Mustang Shelby GT500 Elanor lansiran 1967 terbakar di bilangan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Senin (26/7). Mobil dengan nopol B 60 NNE ini terbakar habis, sehingga berdampak pada lalu lintas sekitar.

Kejadian tersebut mulanya beredar melalui unggahan video di media sosial. Hingga akhirnya tibalah tim Pemadam kebakaran untuk mengamankan potensi api dari TKP. Meskipun begitu,  Damkar Jaksel menaksir kerugian akibat kebakaran mobil klasik tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Dari informasi yang beredar, mobil asal Amerika Serikat (AS), Ford Mustang Shelby GT500 lansiran 1967 mengusung mesin berkapasitas 6.600cc yang dapat digeber hingga kecepatan maksimal 200 km/jam. Diprediksikan jika tampilannya direstorasi bisa menghabiskan anggaran hingga RP 1 miliar.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Insiden mobil terbakar kerap terjadi di sejumlah kota di Indonesia belakangan ini. Selain dapat membuat memicu kobaran api yang dapat melalap seluruh bagian mobil, pemiliknya hanya bisa terdiam menunggu bantuan tiba.

Menanggapi jamaknya kejadian serupa di jalan raya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan regulasi baru untuk mengantisipasi kejadian serupa. Tahun ini setiap penggunan mobil harus melengkapi tunggangannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Regulasi ini dibentuk sebagai upaya pencegahan dari potensi kebakaran di mobil.

Aturan tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Foto: pemadamapi.co.id

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.”

“(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”

Karenanya, Kemenhub mulai mewajibkan ketersediaan APAR untuk mencegah dampak “si jago merah” semakin meluas. Perlahan, aturan ini mulai diberlakukan untuk mobil keluaran terbaru. Akan tetapi, ada untuk manfaat yang sama mobil keluaran lama bisa melengkapi kendaraannya dengan APAR.

Terlebih  sejumlah komponen yang sudah berumur dan tingkat pemuaian tidak bisa dihindari. Bukan tidak mungkin kalua potensi arus pendek listrik pada bagian kabel atau soket-soket bisa terjadi.

- Advertisement -