Rancang Ekosistem Mobil Listrik, Kemenperin Terapkan Peta Jalan Pengembangan KLBB

0
Foto: kemenperin.go.id
- Advertisement -

NMAA News – Tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sudah dimulai. Untuk menyiapkan sarana penunjang kebutuhan kendaraan listrik, Kementrian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua peraturan khusus sebagai petunjuk bagi industri kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateraidalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

“Melalui kedua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pembukaan pameran “The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia” di JIEXPO, Jakarta, Senin (26/10).

Foto: pixabay

Selanjutnya, Kemenperin menyusun skema importasi KBLBB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap adalah tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia. Seperti ditulis dalam siaran rilis dari kemenperin.go.id

Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara part by part.

“Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030,” jelas Menperin.

Agus menerangkan, pendalaman manufaktur ini direncanakan untuk bisa melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.

Oleh karena itu, industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen. Pasalnya, sejumlah 1.550 perusahaan industri komponen yang terbagi dalam tiga tier selama ini menjadi pemasok utama komponen kendaraan Internal Combustion Engine (ICE).

Sebagian besar di antaranya (anggota tier-2 dan tier-3) merupakan industri kecil dan menengah. “Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” terang Agus.

Dalam peta jalan tersebut juga terdapat panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor, yaitu baterai, motor listrik dan konverter.

“Dalam kerangka itu, kami juga memacu pengembangan industri baterai dari mulai proses perakitannya sampai dengan daur ulang baterai, sehingga Indonesia bisa punya industri baterai terintegrasi dan siap untuk mendukung ekosistem industri mobil berbasis listrik,” papar dia.

Selain itu, Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bis listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta Ton.

Senada dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris pada Desember 2015.

Sah, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang

- Advertisement -