Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

0
- Advertisement -

NMAA News – Pemerintah resmi membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meski begitu, sejumlah aturan tetap berlaku khusus perjalanan via darat semisal menggunakan angkutan umum maupun mobil pribadi.

Berlaku mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi mobilitas masyarakat sangat tinggi dan tidak menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta tak memakai masker. Lantas, apa saja persyaratannya?⠀

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan sejumlah aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.⠀⠀

Ketentuan tersebut diatur melalui SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).⠀
Foto: CNBC Indonesia
Setiap pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi dosis lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.⠀
“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” katanya.⠀
Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75%.⠀
“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” sambungnya.⠀
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.⠀
- Advertisement -