NMAA News – Meskipun mudik pada Lebaran tahun ini diperbolehkan namun dengan catatan dan syarat yang sudah ditentukan pemerintah. Ini diberlakukan karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Bagi pemudik yang menggunakan rest area, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan masyarakat yang mudik hanya boleh berada di tempat peristirahatan (rest area) maksimal 30 menit.
Direktur Operasional Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan kebijakan ini berlaku selama rekayasa lalu lintas di jalan tol.
“Pada saat akan diberlakukannya rekayasa lalu lintas, waktu untuk lama berada di rest area yang sudah disepakati adalah 30 menit,” kata Fitri dalam konferensi pers, belum lama ini.
Fitri melanjutkan telah meminta kepada sejumlah penjual di rest area untuk menyediakan makanan yang mudah dibawa oleh pemudik.

“Kami menyampaikan kepada seluruh tenant khususnya makanan dan minuman untuk menyiapkan take away atau makanan yang siap saji agar bisa dibawa (pemudik),” ucap Fitri.
Fitri menjelaskan kebijakan tersebut diambil atas dasar proyeksi pergerakan kendaraan pada Lebaran tahun ini. Menurutnya, kendaraan yang akan keluar melalui jalan tol dari Jabodetabek akan naik 26,03 persen dibandingkan 2019.
“Gerbang Tol Cikampek Utama, Kahurip Utama, dan Cikupa secara total akan meningkat sebesar 26,03 persen untuk H-7 sampai H+7. Sementara yang akan masuk ke Jabodetabek lebih besar 14,99 persen dibandingkan 2019,” pungkas Fitri.


