Puncak Arus Mudik Diprediksi Jumat 29 April 2022, Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Berikut Ini

0
- Advertisement -

NMAA News – Tidak terasa Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 semakin dekat. Banyak masyarakat yang sudah mulai melakukan perjalanan mudik baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.

Dikutip dari laman Instagram @official.jasamarga, menurut hasil survei Kementerian Perhubungan diprediksi sekitar 85 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.

Dari 85 juta tersebut 47 persen di antaranya akan menggunakan jalur darat baik dengan kendaraan umum maupun pribadi.

Lantas, kapankah puncak arus mudik Idul Fitri 2022 ini?

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Jasamarga, puncak arus mudik lebaran terjadi pada hari Jumat 29 April 2022. Sedangkan puncak arus balik mudik Idul Fitri 2022 akan terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini memberikan kelonggaran masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemudik salah satunya sudah mendapatkan vaksinasi 1,2 dan booster.

Sebelum berangkat mudik khususnya bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, yuk simak syarat dan ketentuan mudik Idul Fitri 2022.

1. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dengan aturan di atas, diharapkan antibodi terbentuk sebelum melakukan interaksi di kampung halaman sehingga menekan risiko penyebaran Covid-19 pada masa lebaran.

- Advertisement -