Cermati Aturan Perjalanan Terbaru dalam SE Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri

0
- Advertisement -

NMAA News – Pemerintah resmi memutuskan untuk  melonggarkan syarat penggunaan masker di luar ruangan. Aturan ini mulai berlaku Rabu 18 Mei 2022 untuk pelaku perjalanan luar dan dalam negeri. Akan tetapi, pelaku perjalanan dipastikan sudah mendapat vaksin dosis lengkap dan wajib melakukan tes PCR dan antigen.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Presiden Joko Widodo mengumumkan secara terbuka, bahwa pemerintah sudah melonggarkan syarat penggunaan masker. Namun, dalam SE terbaru tersebut masker tetap harus dipakai dalam kondisi tertentu.
Foto: Freepik
Melalui SE No. 18 Tahun 2022 disebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Protokol itu berupa:
– Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
– Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
– Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
– Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
– Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Kemudian, setiap orang yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Meskipun, saat melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dibebaskan dari syarat tes PCR atau antigen dengan syarat tertentu. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Syarat-syaratnya perjalanan terbaru menggunakan kendaraan pribadi atau umum:
-PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
-PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi 4 dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tes COVID-19.
Khusus untuk perjalanan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan dari setiap orang yang melakukan perjalanan.
- Advertisement -