Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Bermotor Pasang Pelat Putih 2027 Mendatang

0
Foto: Web
- Advertisement -

NMAA News – Wacana penggantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih tengah dipertimbangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya. Nantinya para pemilik kendaraan akan memiliki pelat nomor dengan dasar warna putih dan tulisan hitam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus untuk mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Minggu (22/5/2022) lalu seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Dipastikan, seluruh kendaraan di Indonesia akan dibekali Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut tercantum berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, huruf serta angka dalam pelat juga akan diubah menjadi warna hitam. Sedangkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip sedang dipersiapkan.

- Advertisement -