NMAA News – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti pelat nomor kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam di 2022 untuk kendaraan pribadi.
Supaya lebih memudahkan, Korlantas Polri menyarankan agar pergantian dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.
Penerapan kebijakan pelat nomor putih diharapkan bisa terlaksana mulai Juni 2022.
Akan tetapi, belum semua kendaraan pribadi mendapatkan pelat nomor putih tersebut.
Sebab, penerapan awal pelat nomor putih tetap bakal diberlakukan secara bertahap. Sebagai permulaan, kendaraan yang sudah berganti pelat nomor atau pajak lima tahunnya habis.

Untuk mendapatkan pelat nomor putih didahulukan untuk kendaraan yang baru diregistrasi termasuk memperpanjang pajak lima tahunan.
Seperti dikutip NMAA dari berbagai sumber, penggantian pelat hitam ke putih berlaku gratis. Nantinya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.
Lebih jauh, pelat nomor putih akan memudahkan sistem tilang elektronik atau ETLE yang saat ini sedang dipersiapkan.
Rencana pemasangan chip pada pelat kendaraan bermotor mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Salah satu pembahasan yang tertuang dalam atura tersebut adalah perubahan warna dasar plat yang asalnya hitam menjadi putih.
Selain itu, huruf serta angka dalam plat juga akan diubah menjadi warna hitam. Sedangkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip sedang dipersiapkan.
Untuk itu, tahap persiapan ini akan dilanjut proses sosialisasi dan penerapan.

