Mobil Yang Menyetel Musik Dengan Suara Keras Akan Ditilang

0
Foto : RAC
- Advertisement -

NMAA News – Modifikasi kerap dilakukan para pemilik mobil, apalagi sektor audio. Hal ini tentu dapat membantu meningkatkan kenyamanan pengendara maupun penumpang di dalam mobil saat melakukan perjalanan. Sayangnya, modifikasi audio mobil kini ada batasannya.

Polisi akan menghentikan dan menilang kendaraan yang mendengarkan musik dengan suara yang begitu keras. Menurut laporan The Drive, suara musik yang terdengar keluar dari mobil hingga jarak 25 kaki atau 7,6 meter akan mendapat surat tilang dari departemen kepolisian setempat.

Ini merupakan Undang-Undang yang baru disahkan pada 1 Juli 2022 lalu. Dimana pengemudi yang kedapatan menyetel musik dengan suara melebihi ambang batas akan dikenakan denda senilai USD 115 atau setara dengan Rp 1,7 jutaan.

“Kendaraan dengan stereo, instrumen, atau perangkat lain yang ‘jelas terdengar’ yang dapat didengar dari jarak 25 kaki (7,6 meter) dapat ditilang. Undang-Undang juga mengizinkan pengemudi ditilang jika mereka memutar musik lebih keras dari yang diperlukan dan akan dikenakan denda USD 115,” tulis pernyataan tersebut, seperti dilansir The Drive.

Meski aturan baru tersebut mengatur mengenai suara yang dihasilkan dari dalam mobil dan terdengar ke luar mobil, polisi akan memberikan pengecualian terkait suara klakson, kendaraan darurat dengan sirine, kendaraan komersial operasi bisnis, atau kendaraan yang melayani tujuan politik khusus.

“Kami mencari pelanggaran yang lebih mengerikan yang dapat Anda dengar dari jarak satu blok. Jadi mudah bagi kami untuk membuat notasi pada kutipan bahwa suara itu terdengar dari beberapa jarak mobil, bahkan mungkin setengah blok,” jelas Kapten Polisi Tim McCarthy, kepada NBC Miami.

Dalam implementasi Undang-Undang tersebut, banyak pihak yang kontra atas peraturan tersebut. Mereka menilai bahwa ini adalah sebuah cara untuk mencari uang dari pelanggar yang subtansinya sebetulnya tidak begitu penting.

Bagaimana tanggapan kalian kalau pernyataan tersebut diberlakukan di Indonesia? (VLD)

- Advertisement -