NMAA News – Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, di 2021 jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 143,8 juta unit. Angka tersebut meningkat 5,7% dari tahun sebelumnya yang hanya 136,1 juta unit.
Pesatnya pertumbuhan industri otomotif berimbas meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Tingginya angka kendaraan bermotor ini secara langsung turut meningkatkan jumlah konsumsi bahan bakar sehingga kadar gas buang (emisi) yang dihasilkan juga semakin tinggi.
Terkait hal tersebut, bekerja sama dengan Pusat Penelitian Lemigas, Shell Indonesia menggelar forum diskusi panel dan wadah kolaborasi berlabel Shell ExpertConnect, Jumat (15/7/2022) di Jakarta.
Kegiatan ini membahas topik tren industri terkini yang mengusung topik “Implementasi Euro 4 di Indonesia”. Forum diskusi ini sebagai wujud partisipasi aktif menyukseskan implementasi standar emisi Euro 4 di Indonesia yang dihadiri lebih 300 peserta.

Menurut Bambang Wahyudi, Vice President Technical Shell Indonesia, pihaknya berkomitmen mendukung program implementasi emisi Euro 4 kendaraan diesel di Indonesia. Program ini menghadirkan produk bahan bakar sulfur terendah di kelasnya yakni 10 ppm, atau standar emisi Euro 5.
“Upaya ini sejalan Powering Progress, strategi Shell secara global untuk mempercepat transisi bisnis menuju perusahaan energi dengan net-zero emission di 2050, sejalan perkembangan di masyarakat,” ujar Bambang.
Standar emisi Euro 4 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Riesta Anggraini, Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS mengatakan, “Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020.”

Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai persyaratan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017. “Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan mendukung tercapainya baku mutu emisi lebih baik,” jelasnya dalam forum Shell ExpertConnect.
Saat ini, Shell memiliki produk bahan bakar yang memenuhi standar emisi Euro 5, yakni Shell V-Power Diesel di SPBU Shell di Jabodetabek. Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan Shell FuelSave Diesel dengan bahan dasar solar berangka Setana 51 dan bahan bakar nabati 30%.
Selain produk bahan bakar, Shell juga menghadirkan pelumas Shell Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology yang sesuai teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang butuh pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam lebih tinggi.
“Produk tersebut merupakan wujud komitmen kami mencapai aspirasi Powering Progress, sekaligus mendukung upaya pemerintah menjawab tantangan teknologi ramah lingkungan sejalan agenda transisi energi di Indonesia,” imbuh Bambang.

