NMAA News – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite akan semakin diperketat agar tepat tujuan. Pemerintah menunjukkan ketegasannya dalam hal ini, dengan merilis daftar nama model mobil yang dilarang untuk membeli dan mengonsumsi Pertalite dengan RON 90. Aturannya kini melarang mobil bermesin 1.400 cc menjadi konsumen Pertalite.
Patokan baru itu berbeda dari rencana pembatasan penggunaan BBM Pertalite sebelumnya. Usulan saat itu hanya untuk mobil bermesin di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc, dan mobil dinas pemerintah, termasuk milik institusi TNI dan Polri.
Seperti diketahui pada 3 September 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan harga Pertalite, Pertamax (non subsidi), dan Solar.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas yang sebelumnya memberi usulan mobil bermesin di atas 1.500 cc dilarang isi Pertalite, kini direvisi atau diturunkan menjadi 1.400 cc. Lantas, apa saja daftar tipe mobil yang berpotensi tak boleh membeli Pertalite?
Jika usulan soal pembatasan BBM Pertalite dengan kriteria 1.400 cc resmi diberlakukan, maka tipe-tipe mobil yang dilarang diantaranya adalah sebagai berikut. (VLD)
Suzuki: Ertiga Baleno XL7 SX-4 Cross.
Nissan: Livina X-Trail Serena
Daihatsu: Xenia Terios Luxio GranMax Mini Bus GranMax Pick Up.
Morris Garage: ZS HS 5 GT.
Toyota:
Avanza (kecuali 1.3L)
Veloz
Voxy Bensin
Innova Bensin
Fortuner Bensin
Sienta
Rush
Vios
Corolla Cross
Yaris.
Honda: BR-V Mobilio HR-V CR-V Civic City Accord.
Hyundai: Stargazer Creta.
Wuling: Cortez Almaz Confero
Mitsubishi: Xpander Xpander Cross.
Peugeot: 3008 5008
DFSK: Glory 560 i-Auto Super Cab Bensin.
Renault: Koleos


