Tilang Manual Dilarang, Korlantas Mulai Gencarkan ETLE di Sejumlah Kota

0
Foto: Pixabay
- Advertisement -

NMAA News – Korps lalu Lintas (Korlantas) mendapat arahan langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam melarang tindak operasi penindakan tilang pengendara manual.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang sudah disahkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Melalui surat telegram, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin nomor lima di surat telegram.

Listyo juga meminta para personel lantas tetap memfokuskan pada segi pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Sigit juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di sejumlah lokasi tertentu.

Bersamaan dengan hadirnya surat tersebut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” tulis laporan telegram.

- Advertisement -