Mobil Belum Uji Emisi Siap-siap Dikenakan Tarif Parkir Progresif

0
Foto: Ist @dinaslhdki
- Advertisement -

NMAA News – Pemprov DKI Jakarta memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.

“Ada tambahan enam lokasi parkir. Sehingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo seperti dilansirkan PMJNews Sabtu 3 Februari 2023.

Syafrin menuturkan, kebijakan disinsentif tarif parkir ini bertujuan mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.

Dishub DKI juga menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) antara lain:

– Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
– Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
– Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
– Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
– Plaza Interkon, Jakarta Barat
– Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

– Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
– Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
– Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
– Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
– Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.

- Advertisement -