NMAA News – Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bantuan subsidi KBLBB akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Melalui siaran rilis di kanal web menpan.go.id, Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.
“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” kata Luhut dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sementara di tempat yang sama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, usulan program 2023 ini nantinya diberikan pemerintah betupa bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit dan sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023.
Sementara untuk bantuan subsidi roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

“Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tau bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampe Desember 2023,” terang Agus.
Menurut Agus, pihaknya sudah menyiapkan skema berkaitan dengan requirement dari Kemenkeu dan skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan produsen kendaraan, serta Kemenperin dan TPA.
Pemerintah hanya memberi bantuan terhadap belanja motor maupun mobil hanya berlaku untuk satu kali belanja tidak bisa dipakai dua kali.
“Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya,” tegas Agus.


