Putar Balik di Tol, Pengemudi Mobil Bayar Rute Jakarta-Bandung Rp 724 Ribu

0
Foto: @erlanggaleo
- Advertisement -

NMAA News – Belum lama ini jagat sosial media dihebohkan dengan pengguna jalan tol yang membayar tarif 10 kali lipat dari tarif standar. Alhasil, dari tarif Rp 64.500, dia terpaksa membayar Rp 724.000. Keluh kesahnya diunggah melalui TikTok erlanggaleo tertanggal Minggu 25 Juni 2023.

“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-ny Rp 724.000. Kan aneh banget,” tulisnya dalam keterangan video singkat di akun TikTok.

Melalui unggahan video lain, pemilik akun TikTok erlanggaleo menceritakan kronologi kejadian membayar tarif tol 10 kali lipat. Mulanya, dia menjelaskan bahwa sempat keluar tol melalui gerbang tol terdekat sambil mengisi bahan bakar mobilnya.

Kemudian, ketika harusnya berbelok ke arah Cikampek dan Purwakarta, temannya yang saat itu menyetir mobil malah mengambil jalan lurus. Dari sinilah, kemudian mobil mencari gerbang keluar tol terdekat sambil mengisi bensin.

Saat masuk ke gerbang tol baru, diarahkan ke Bandung, Jakarta, Cikampek sampai akhirnya saat masuk gerbang tol tarif mencatat Rp 724.000.

Atas kejadian tersebut, diduga pengendara melakukan putar balik sebelum keluar tol. Jadi, ketika pembayaran masih tertulis gerbang awal dari Cikampek Utama. Menurut data pihak tol saat pembayaran, terlihat keterangan di monitor loket pembayaran  menampilkan asal gerbang awal dari Cikampek Utama.

Saat saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang dimasuki sebelumnya Cikampek Utama dan kemudian keluar di Cikampek Utama 4.

Biasanya, kejadian tersebut terjadi lantaran pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu. Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh. Seperti tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Kejadian ini berimbas pada denda pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ; 2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

- Advertisement -