Beresiko Meledak, Kebanyakan Tabung APAR Standar Mobil Baru Tidak Sesuai Regulasi Pemerintah

0
- Advertisement -

NMAA News – Di sela peliputan padat di pameran otomotif GIIAS 2023, Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) menggelar seminar bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” pada Minggu (13/8/2023) lalu yang juga mengambil lokasi di GIIAS.

Dalam seminar membahas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor itu hadir tiga pembicara, yakni Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan, Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).

Pada kesempatan itu, Ahmad Wildan Senior Investigator dari KNKT mengatakan kalau standar keselamatan kendaraan yang diatur pada PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi, baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

“Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” jelas Ahmad.

Semua APAR di kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu standar keselamatan minimal yang diatur regulasi. Di antaranya, tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya 3 jenis kualifikasi kebakaran yaitu A, B dan C, serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Artinya, penggunaan APAR saat ini hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun. Sehingga sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.

Demikian halnya unit kendaraan baru yang diserahkan ke konsumen harus memenuhi ketentuan dalam regulasi ini. Pihak produsen berkewajiban menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi tepat dan mudah dipahami pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).

Diharapkan pihak YLKI berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan. Mengingat keselamatan hak konsumen paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai regulasi terbaru, pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai standar keselamatan terbaru atau istilah bakunya melakukan recall.

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR bertekanan.

APAR Servvo yang hadir di sebuah pameran otomotif nasional

Pertanyaannya adalah, apakah APAR bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu ke Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan itu harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi pemadam api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa per 6 bulan. Artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang diatur.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang intinya menekankan APAR untuk kendaraan umum adalah APAR tidak bertekanan.

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” imbuh Ahmad Wildan.

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor ke masyarakat umum agar lebih intens dan lebih menyeluruh (massive), serta mencakup spektrum lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan resiko fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.

 

- Advertisement -