NMAA News – Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menggiatkan uji emisi kendaraan bermotor, terkait dengan makin parahnya kadar polusi udara di seputaran langit Jakarta. Ada sejumlah bengkel uji emisi yang ditunjuk, baik bengkel resmi dari diler maupun bengkel umum yang mendapat rekomendasi dan sertifikasi pengujian.
Di jaringan Toyota, uji emisi sendiri sudah bagian dari tahapan servis berkala, sehingga Auto2000 tidak memungut biaya uji emisi gas buang alias gratis. Tapi, jika pelanggan ingin melakukannya secara mandiri tanpa servis berkala, ada biayanya sekitar Rp 162.000 termasuk PPN dan cetak sertifikat.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi di bengkel resmi Toyota dilakukan menggunakan alat khusus berlabel ‘Gas Analyzer’ yang dilakukan teknisi tersertifikasi Pemprov DKI Jakarta.

Silakan datang ke bengkel Auto2000 atau booking via Auto2000 Digiroom untuk pelaksanaannya. Untuk lebih memudahkan, bisa juga memanfaatkan layanan THS – Auto2000 Home Service jika ingin servis di rumah.
“Auto2000 menyediakan fasilitas uji emisi modern di seluruh bengkel Auto2000. Semakin mudah, konsumen dapat manfaatkan fasilitas uji emisi secara gratis dengan melakukan servis berkala di bengkel Auto2000. Segera booking servis berkala melalui Auto2000 Digiroom dan manfaatkan program promo yang kami tawarkan,” terang Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, Rabu (16/8/2023).
Pengujian emisi mesin bensin difokuskan melihat kadar air, udara dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin kurang sempurna. Sedangkan mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin.
Selain itu ada juga pemeriksaan komponen kendaraan yang terkait produksi emisi seperti filter udara, busi dan anjuran pemakaian dan kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan demi menjaga kadar emisi berada di level aman.