NMAA News – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 mulai 4 September hingga 17 September mendatang.
Fokus Operasi Zebra yang berlangsung serentak di wilayah Indonesia akan membidik sejumlah pelanggaran di jalan raya.
View this post on Instagram
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis akun Instagram, @ntmc_polri, seperti dikutip nmaa.co.id
Adapun, Operasi Zebra 2023 mengangkat tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024. Pengendara yang melanggar lalu lintas dan ditindak dalam Operasi Zebra 2023, akan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran berbeda pada tiap pelanggarannya.
View this post on Instagram
Simak 7 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran polisi selama Operasi Zebra 2023, beserta besaran dendanya. Saksi tiap pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak SNI: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 291 Ayat 1)
2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk: Pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu (UU LLAJ Pasal 283)
3. Melawan arus: Pidana kurungan dua bulan dan denda Rp 500 ribu (UU LLAJ Pasal 287)
4. Pengemudi di bawah umur: Pidana kurungan empat bulan atau denda Rp 1 juta (UU LLAJ Pasal 281)
5. Pengemudi yang melebih batas kecepatan: Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu (UU LLAJ 287 Ayat 5)
6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 289)
7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 292)

