Customer Subaru WRX Kecewa: Beli Mobil Baru, Tapi Rasanya Bodong!

0
- Advertisement -

NMAA News – Salah satu ikon model unggulan Subaru di Indonesia, yakni Subaru WRX yang perdana memulai debutnya di pembukaan pameran Indonesia Intenational Motor Show (IIMS) 2023 pada 16 Februari 2023 lalu, ternyata belakangan ini menuai protes para pemiliknya yang sudah menerima unit Subaru WRX baik model sedan maupun station wagon-nya.

Pasalnya, sejak mulai didistribusikan ke 18 pemilik pertamanya pada Minggu, 2 April 2023, The All-new Subaru WRX ini -baik model sedan maupun Station Wagon- ternyata bermasalah pada keberadaan surat resminya. Sebagian besar dari 18 penerima pertama ini, ternyata belum menerima surat resmi kendaraannya seperti faktur, BPKB hingga STNK resminya.

Hingga kini, keberadaan ‘surat lahir dan identitas’ tersebut, banyak disebut para pemiliknya masih ‘gelap’ dan belum bisa dipastikan kapan keluarnya. Salah satunya, seperti yang dialami Andre Mulyadi, Founder NMAA yang juga Director Indonesia Modification Expo (IMX).

Menurutnya, bisa dibilang dirinya terkena ‘PHP’ terus dan hanya diiming-imingi soal kapan keluar surat resmi mobilnya. Andre yang mengambil Subaru WRX Station wagon berkelir putih ini mengungkapkan ketidaknyamanannya membeli mobil baru tetapi dengan ‘rasa’ seperti bawa mobil ‘bodong’ berbulan-bulan.

Subaru WRX saat pwluncuran resminya di IIMS Februari 2023

“Setiap ditanyakan ke pihak Subaru Indonesia, selalu dijawab masih dalam pengurusan. Mohon agar bersabar. Nah sekarang sudah Oktober 2023. Berarti sudah lebih dari 6 bulan kami alami ketidakpastian akan surat resminya. Ini patut dipertanyakan lantaran Subaru bukan merek kaleng-kaleng. Sejak dipasarkan, harusnya paralel dengan kepastian suratnya juga. Karena ini kami beli resmi dari APM resmi juga,” beber Andre.

Hal senada juga diungkapkan Hagi, seorang pemilik Subaru lainnya yang juga merasa dikecewakan dengan tidak segera keluarnya surat resmi kendaraan Subaru miliknya. “Untuk gelombang pertama tersebut, saya beli WRX Stationwagon tipe tS Eyesight sebanyak 2 unit untuk saya dan istri. Dan keduanya hingga saat ini belum ada suratnya,” keluh Hagi.

Menurut Andre, saat pembelian mobil dengan melakukan SPK di IIMS Februari 2023 lalu, pihak Subaru Indonesia juga tidak menginformasikan kalau suratnya bakal keluar sekian lama. “Idealnya, seharusnya kan diberitahukan pula kalau suratnya akan sekian lama baru bisa keluar,” lanjut Andre.

Ditambahkannya, sebuah mobil dijual itu seharusnya sudah dipastikan kalau pengurusan surat-surat legalitasnya sudah beres, “Kalau belum tuntas prosedurnya, mengapa mobilnya sudah berani dijual? Idealnya kan, harus menunggu semua ready dulu prosesnya, baru unitnya dijual. Jadi, ini pemikiran di kami ya seperti itu,” imbuhnya.

Dampaknya, konsumennya yang jadi dirugikan. Contohnya, apabila mobil mau dijual, atau mau dipindahtangankan sekalipun, akhirnya tidak bisa dilakukan sampai sekarang. Karena posisi surat-suratnya sampai sekarang belum selesai.

Kalau terkait kepedulian dari APM atas masalah ini, menurut Andre, tiap bulan pihak APM Subaru memang mengirimkan pembaruan atas surat dari nomor polisi bantuan agar mobil bisa digunakan. “Nah nomor bantuan itu kan juga punya keterbatasan juga, karena hanya berlaku di wilayah operasi dari Polda yang bersangkutan.”

Momen penyerahan perdana Subaru WRX kepada 18 pemilik pertamanya di Jakarta

Jadi intinya, pihak konsumen sangat dirugikan dengan ketidakpastian surat-surat kendaraan Subaru ini, yang harusnya sudah ready sebulan setelah unit mobil diterima pemiliknya. “Untuk masalah surat Subaru WRX, sudah berbulan-bulan tidak ada kabar pasti penyelesaiannya. Harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat, serta pihak APM harusnya bisa lebih siap mengantisipasi hal seperti ini,” ungkap Andre.

Ditambahkannya, jual mobil itu, segala bentuk dan prosedur legalitasnya harus sudah selesai dan tuntas dulu. Kejadian seperti ini menandakan, kalau APM-nya seperti belum siap, lantaran prosedur pengurusan surat belum selesai, namun mobil sudah dijual sehingga pihak konsumen berada di pihak yang paling dirugikan.

Terkait lamanya surat kendaraan keluar, pembeli WRX lainnya, yaitu Hagi juga menyesalkan kondisi yang dialaminya ini. “Saya sangat kecewa sebagai konsumen Subaru, masa sih, pengurusan mobil semahal Subaru ini, kalah dengan keluarnya surat resmi sebuah kendaraan LCGC (Low Cost Green Car, red.)?” bilang Hagi.

Menurut Hagi, dirinya juga sudah berulang kali menanyakan kondisi ini ke pihak penjualan APM Subaru Indonesia yang dikenalnya. Namun jawaban yang diterima selalu sama, diminta untuk menunggu. Terakhir dirinya bertanya perihal nomor acak atau nomor request.

“Saya sudah coba cari tahu atau lakukan proses check and recheck lewat jalur yang saya punya. Kebetulan ada kerabat yang bertugas di salah satu instansi pengurusan surat-surat kendaraan. Setelah dicek, ternyata faktur kendaraan WRX yang masuk pun malah belum ada,” keluh Hagi.

Menurut Hagi, penjelasan pihak APM dirasakannya terlalu berbelit-belit. Mobil yang sudah dipasarkan itu seharusnya sudah clear dan provide faktur kendaraannya. Termasuk pengurusan pajaknya bisa lebih cepat karena semua kewajiban terkait pajak dan lainnya sudah dipenuhi konsumen.

“Tapi ini kenyataannya tidak, malah sebaliknya. Kami seperti membeli mobil ‘bodong’. Bahkan, bantuan plat sementara atau nomor polisi bantuan juga sering telat datang. Sudah lewat periode berlakunya, surat keterangan jalannya baru datang,” beber Hagi.

“Kondisi ini jelas bikin kesal dan berpengaruh ke yang mengemudikannya. Apalagi mobil yang saya beli itu untuk operasional antar-jemput tamu dan sebagainya. Mirisnya, karena pakai plat bantuan, saya sudah diberhentikan polisi lebih dari tiga kali. Ini kan bikin malu ya,” imbuhnya lagi.

Menanggapi semua keluhan dua pemilik Subaru WRX di atas yang menjadi representasi dari 18 pemilik pertamanya, pihak Subaru Indonesia yang diwakili GM Marketing & PR, Ismail Ashlan memberikan jawaban persoalan pelik surat resmi kendaraan Subaru khususnya tipe WRX. “Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Persoalan ini sebetulnya di luar prediksi dan ekspektasi kami,” kilah Ismail.

Dijelaskannya, dari hasil pengecekan ke tim logistik yang terkait, Ismail selalu menekankan ke team sales-nya untuk terus mendampingi konsumennya agar merasa aman dan nyaman selama surat Subaru WRX yang dibelinya belum keluar. Lamanya surat Subaru WRX ini disebabkan beberapa hal menurut hasil pengecekan dan pengamatannya.

“Untuk Subaru tipe lainnya sudah cepat pengeluaran surat resminya. Yang lama ini sebenarnya terjadi pada mobil yang baru di-launching. Kami sudah infokan ke diler, dan diler sudah infokan ke kastemer. Bahwa mobil kita CBU Jepang, yang notabene pengeluaran suratnya lebih lama dari mobil CKD lokal. Hal ini akibat hak prerogative dari instansi kementerian terkait, dalam hal ini yang menerbitkan surat clearance-nya,” ujar Ismail.

Proses ini lantaran mobil yang dipasarkan masih CBU. Namun proses ini tidak berlaku saat mobil yang dilaunching itu sudah berjalan dalam beberapa periode pemasaran dan Subaru ingin memasukkannya lagi. “Misalkan seperti model Forester. Saat kami masukkan Forester lagi, pengurusan suratnya sudah tidak lama karena datanya sudah clear. Kalau misalkan Anda beli Forester, sekitar 2 bulan, suratnya sudah keluar,” jelas Ismail.

Kondisi ini menurut Ismail terjadi juga pada merek lain yang diketahui mereka. Bahwa setiap model baru yang muncul, pengurusan suratnya bisa lebih lama dibanding berikutnya yang sudah masuk fase penjualan massif. Mengatasi hal ini, menurut Ismail, pihaknya lantas memberi solusi pemberian fasilitas eksklusif berupa nomor polisi bantuan yang semuanya gratis dan ditanggung pihaknya sampai STNK resminya terbit.

Foto: NMAA

Fasilitas ini menurut Ismail memungkinkan si pemilik WRX bisa mengendarainya secara legal di jalan raya. Kalaupun muncul pertanyaan apa saja selama ‘masa kosong’ surat ini sekaligus mengatasi kekecewaan kastemer, ia menjawab dari sisi diler pihaknya mengusahakan secara administrasi bisa lebih cepat dari APM dengan memantau langsung ke pihak terkait.

Namun di sini, ada beberapa hak prerogatif instansi terkait yang membuat pihaknya tidak bisa campur tangan lebih jauh, dan lebih bersifat menunggu progress di setiap langkah prosedurnya. Tidak hanya dari kementerian, namun juga dari uji tipe dan lainnya.

“Yang pasti sebelum launching di Indonesia, standarnya memang diwajibkan uji tipenya sudah harus lulus. Karena itu pokok ‘rule of term’nya. Karena itu, sekitar 6 bulan hingga setahun, mobil Subaru yang akan launching sudah beredar keliling Indonesia. Ini dalam rangka sertifikasi uji tipenya,” lanjut Ismail.

Jadi proses homologasi model baru yang akan dipasarkan, menurut Ismail sudah berjalan sejak 6 bulan hingga setahun sebelum peluncuran resminya. Ini guna memenuhi standar kualitas performa, kenyamanan, hingga keselamatannya yang sesuai SNI untuk industri kendaraan.

Ketika lolos uji tipe, dari sini akan ada surat-surat terkait yang sifatnya rekomendasi dan wajib di Kementerian Perindustrian yang timeline-nya ini, kami sebagai pemohon sifatnya lebih menunggu. Terlebih surat rekomendasi pemasaran dari Kementerian Perindustrian, lebih mengutamakan dan mendahulukan mereka yang akan menjual barangnya dalam format CKD, dibanding CBU.

Foto: Subaru Indonesia

“Karena kami melihat faktor ini, maka kami siapkan budget khusus untuk antisipasi surat jalan kendaraan resmi dan berkoordinasi dengan pihak terkait selama kastemer dalam proses menunggu suratnya. Sementara paralel, kami tetap berusaha bisa lebih cepat lagi untuk model WRX,” tambah Ismail.

Diakuinya, untuk model Subaru WRX, timeline pengurusan suratnya bisa lebih lama dibanding tipe Subaru lainnya. “Kalau yang lain seperti model CrossTrek, hanya butuh 3 bulan paling lama, suratnya sudah keluar. Waktu Forester selama 6 bulan juga. Untuk WRX ini memang sedikit lebih lama karena kastemernya lebih banyak yang harus bantu kita jelaskan.”

Penyebab lamanya surat terbit, menurut Ismail juga akibat adanya random sampling. Bahwa pihaknya juga mengecek brand lain yang juga memasukkan model CBU. “Ternyata untuk produk CBU itu ada random-nya. Karena terkait jadwal pejabat yang bersangkutan saat dibutuhkan tanda tangan basahnya. Karena kadang pejabatnya ada acara protokoler lain seperti kunjungan kerja dan lainnya sehingga jadwal penandatanganan menjadi mulur juga,” kata Ismail.

Jadi menurutnya, hal seperti ini yang membuat pihaknya jadi serba salah. Di satu sisi sudah memenuhi dan dijalankan prosedurnya secara lurus, namun muncul sebab lain seperti keharusan menunggu seseorang ini yang berada di luar jangkauannya.

Kondisi ini yang menurut Ismail kadang menjadi penghambat di dunia industry otomotif Indonesia. Tidak hanya dialami oleh Subaru Indonesia, tapi juga pihak APM merek mobil lainnya yang ada memasukkan unit secara CBU.

“Kondisi ini akan berbeda kalau merek atau APM yang bersangkutan sudah memiliki fasilitas perakitan lokal/CKD di dalam negeri. Kendati APM ini ada memasukkan model tertentu secara CBU, biasanya yang sudah-sudah, pengurusan surat-suratnya pun menjadi lebih mudah dan cepat. Ini maklum, karena kecenderungan support Pemerintah ke brand yang punya perakitan lokal karena brand ini membuka partisipasi ke industri lokal lebih banyak,” beber Ismail.

Foto: Subaru Indonesia

Pengalaman masa lalu Subaru di Indonesia yang terbentur masalah proses pemasukan dan pajak yang tidak sesuai, membuat Subaru Indonesia di bawah Plaza Auto kini menjadi lebih berhati-hati. “Kita pastikan semua jalur prosesnya berlangsung legal dan selurus-lurusnya. Mulai dari prosedur pemesanan hingga kedatangannya semua berlabel Plaza Auto Mega selaku pemegang merek dan distributornya. Kita tidak mau hal seperti dulu terulang kembali.”

Semua yang termaktub dalam SOP kita ikuti dan tidak diakali. Ismail juga menepis adanya anggapan bahwa apa yang dialami Subaru saat ini sebagai bagian dari efek warisan masalah lalu. Memang pernah terjadi, namun hal itu terasa ketika di awal Subaru Indonesia beroperasi lagi. Utamanya saat tahap pembenahan.

Diakui Ismail, untuk gelombang pertama pemesanan WRX banyak diwarnai komplain karena lamanya surat keluar. WRX memang salah satu yang lama keluar dibanding yang lain. Setelah  dicek terkait soal surat, paling lama sekitar 1 atau 2 bulan lagi surat-surat sudah bisa keluar, sudah jadi STNK resmi, ini menurut tim legal dan paperwork tim Subaru Indonesia.

“Kami juga bertanya minta kepastian kapannya. Karena pemilik dan beberapa media sudah menanyakannya. Berkasnya sudah sampai di Polda terkait jadi di Kemenperinnya sudah selesai. Kita usahakan secepatnya lagi karena semua endorsement sudah didapat per hari ini. Jadi tunggu regident di masing-masing Polda.”

Pandangan Lain dari GAIKINDO Terkait Lamanya Pengurusan Surat Mobil CBU

Redaksi NMAA.co.id di lain kesempatan juga berusaha mencari tahu penyebab lamanya surat keluar dari asosiasi industri kendaraan bermotor roda empat. Redaksi menanyakan ke pihak Gaikindo karena Subaru Indonesia juga telah bergabung ke asosiasi ini. Menurut Kukuh Kumara, selaku Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) sejak 2016 ini, Subaru memang sudah resmi masuk menjadi anggota Gaikindo.

Khusus terkait lamanya pengeluaran surat atau STNK resmi, menurut Kukuh pihaknya belum mengetahui secara detail permasalahannya. “Persoalan surat lama dari mobil yang asalnya CBU ini bukan hanya dialami Subaru saja, melainkan juga mereka lainnya yang pernah melakukan hal serupa yakni mendatangkan mobil secara utuh ke sini untuk dijual. Jadi wilayah ini sebenarnya ‘abu-abu’, yang lain pun bisa mengalami hal sama,” jelas Kukuh saat dihubungi redaksi.

Foto: NMAA

Terkait pengurusan STNK dan BPKB yang lama, menurut Kukuh berbalik lagi pada APM yang bersangkutan cara mengurusnya, jalur pengurusan yang ditempuhnya seperti apa. “Yang biasa kejadian, terutama mereka yang bukan produsen atau seperti importir gitu, biasanya kadang-kadang Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) belum keluar, mereka sudah datangkan kendaraannya.

Kemudian begitu mau diurus untuk dijual, menurut Kukuh semua dokumennya yang terkait asal-usul mata rantai mobil tersebut ditanyakan secara detail. Begitu ada salah satu dokumennya belum diurus, tertinggal, atau belum dikeluarkan oleh instansi terkait, maka secara keseluruhan dokumennya tidak bisa diurus.

Ditegaskan oleh Kukuh, biasanya kalau surat resmi sebuah kendaraan CBU lebih lama keluar dari yang seharusnya atau idealnya, maka dipastikan ada proses di antaranya atau langkah prosedurnya yang bisa jadi bermasalah.

Namun Kukuh juga menjelaskan, apabila ada anggota Gaikindo yang punya masalah di saat penyelesaian prosedur surat resmi kendaraan CBU yang dimasukkan oleh APM anggotanya, pihak Gaikindo siap membantu penyelesaiannya.

“Namun tidak serta merta karena mendapat kabar dari konsumen pemiliknya langsung, kami langsung bergerak. Sesuai etika asosiasi ini, maka kami menunggu laporan detail dari APM yang mengalami masalah terkait terhambatnya pengurusan surat tersebut dari mobil yang dipasarkannya,” jelas Kukuh.

Ditambahkannya, sejauh ini prosedur pengeluaran surat resmi kendaraan CBU berjalan aman dan sesuai jadwal. Pernah ada kejadian terkait lamanya surat resmi keluar oleh APM anggotanya, di sini Gaikindo baru bergerak menanyakan dulu duduk permasalahannya serta proses atau prosedur apa yang sudah dilakukan.

Booth Subaru di ajang pameran GIIAS 2023

Sebelumnya Gaikindo juga melakukan verifikasi ke pihak APM lain yang melakukan hal serupa (impor utuh kendaraan). Apakah ada yang memiliki hal serupa seperti lama pengurusan surat resmi keluarnya. Apabila ditemukan hal serupa pada APM yang lainnya, maka Gaikindo bisa menelusuri di mana ‘mampat’nya proses pengeluaran surat kendaraan tersebut.

Selanjutnya Gaikindo mengumpulkan data dan memberikannya ke instansi terkait mengenai keluhan ini untuk bisa ditindaklanjuti secara bersama. Tentunya tindak lanjut ini disesuaikan dengan isunya, apakah ke Kemenperin, Kemenperdag, atau ke Korlantas Polri. Jadi harus dirunut dulu ihwal masalahnya.

“Sejauh ini memang belum ada yang laporan ke kami apabila menemui kesulitan. Kalaupun ada, pasti akan kami bantu sesuai proporsinya. Tentunya sambal kami ingatkan pula ke APM-nya akan beberapa tahap prosedur dan syaratnya yang harus dipenuhi agar dokumen akhir tidak terhambat pemrosesannya,” imbuh Kukuh.

Terkait lamanya surat resmi kendaraan CBU keluar, diprediksi Kukuh lebih pada kelengkapan dokumen yang tidak komplit sesuai prosedur yang ada. Makin rumit urusan ini, apabila mereka sudah masukkan unitnya, sudah daftarkan, bahkan sudah jualin, namun sebenarnya ijinnya belum pernah dikeluarkan dan ini menjadi potensi masalah besar selanjutnya,” ujar Kukuh.

Balik lagi ke soal pengurusan surat Subaru yang cukup lama, faktor lain menurut Kukuh bisa jadi jalur pengurusan yang ditempuh APM yang bersangkutan. Pasalnya ijin yang keluar untuk sebuah mobil bukan berdasarkan per unit, melainkan per model atau tipe. “Jadi mau dipasarkan berapa banyak, ya sebenarnya tidak memegaruhi proses pengeluaran surat. Jadi tidak masuk akal kalau lamanya surat keluar lantaran harus disetujui satu per satu unitnya,” tegas Kukuh.

Banyaknya pemilik Subaru WRX yang belum mendapat surat resminya, menurut Kukuh, bisa jadi lantaran di ‘ujung’ pengurusan suratnya itu belum sama sekali tuntas. “Hanya saja bisa jadi unitnya sudah pada datang dan langsung dijual. Karena importirnya sudah yakin, surat-surat tersebut bakal dikeluarkan. Tapi tentunya ini yang paling tahu bagaimana alur pengurusannya memang pihak Subaru-nya,” analisa Kukuh.

Terkait pengurusan surat kendaraan CBU bakal lebih cepat apabila APM yang bersangkutan sudah memiliki pabrik perakitan lokal, hal ini ditepis Kukuh. “Tidak juga seperti itu penyebabnya. Lagi-lagi, balik pada prosedur pengurusan suratnya itu seperti apa yang dilakukan oleh importir/APM-nya. Dan sejauh ini kita akan bantu kalau kita menerima laporan pengaduan atau komplain yang masuk. Kan tidak etis dan procedural juga ketika beberapa waktu lalu ada yang kesulitan mengurus surat kendaraan CBU-nya dan minta Gaikindo bantu menguruskan. Namun kita runut langkah apa saja yang sudah dilakukan, baru bisa kita bantu,” tutur Kukuh.

Ditambahkannya lagi, apabila berkas belum masuk misalkan ke Korlantas, seperti yang diketahui oleh salah satu pemiliknya, Hagi seperti disebut di atas, maka menurut Kukuh berarti berkas pendahulunya yang menjadi syarat utama, masih ada yang belum terpenuhi.

- Advertisement -